Cara Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Tuesday, February 26, 2013

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan istilah SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang berisikan data dan catatan kejahatan seseorang. Dulu, sewaktu penulis masih berusia sekitar 21 tahun SKCK ini masih menggunakan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik, disingkat SKKB. Dan pada saat itu, SKKB hanya dapat diberikan kepada orang-orang yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.
SKCK ini biasanya dibutuhkan masyarakat ketika akan melamar pekerjaan atau mendaftar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kebetulan beberapa waktu lalu penulis pernah membuat SKCK ini untuk melamar pekerjaan, oleh karena itu ditulisan ini penulis ingin membagikan pengalamannya dalam membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian:-)
Ada 2 (dua) proses untuk mengurus SKCK ini yaitu proses membuat SKCK baru dan memperpanjang SKCK lama. Untuk membuat SKCK baru, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akte Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Sedangkan jika ingin memperpanjang SKCK, yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Keterangan :
POLSEK tidak mengeluarkan SKCK untuk keperluan:
  • Melamar/melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  • Pembuatan Visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  • Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Hal ini berdasarkan peraturan:
  • UU RI Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Untuk tarif pembuatan SKCK baru atau perpanjangan SKCK lama, bahwa terhitung per 26 Juni 2012 dikenakan tarif yang besarannya sebagai berikut:
  • Sidik Jari = Rp. 35.000,-
  • Administrasi = Rp. 10.000,-
Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara oleh Bendahara SKCK setiap harinya. Dibutuhkan waktu sekitar 30-60 menit untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian tergantung dari kondisi ramai tidaknya daftar antrian. Hehehe… 

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Smart Comment = Smart Inspiration

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔